Larangan Keturunan PKI Tak Jadi Syarat untuk Ikut Tes Prajurit, Panglima TNI Jelaskan Dasar Hukumnya

- 31 Maret 2022, 15:14 WIB
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan dasar hukum mengenai larangan keturunan PKI yang tidak lagi dijadikan syarat tes TNI
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan dasar hukum mengenai larangan keturunan PKI yang tidak lagi dijadikan syarat tes TNI /Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Sebagai informasi bahwa TAP MPRS XXV Tahun 1966 dikeluarkan dan diberlakukan untuk merespons peristiwa menggemparkan di tahun 1965. 

Berdasarkan ketentuan itu maka diperintahkan untuk dilaksanakannya Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) karena dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Jadi Pengusaha Digital, Ini Pesan Christian Sugiono untuk Orang-orang yang Ingin Memulai Usaha

Juga, diberlakukan larangan terhadap setiap kegiatan untuk maksud menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, Marxisme, dan Leninisme. 

Terhadap adanya dasar hukum itu, Jenderal Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengkroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan bukti yang jelas mengenai larangan tersebut. 

Selanjutnya, Andika mengulas perihal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI yang ikut rapat.

Baca Juga: Jadi Penyedia Teknologi Biometrik, InterBIO Sampaikan Ini hingga Gibran Berikan Apresiasi

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66; satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” jelas Andika. 

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika. 

Karena itu, Panglima TNI mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x