Update Jadwal Cair THR 2022 Gaji ke 13 PPPK dan PNS, ini PP Resmi dan Linknya

- 18 April 2022, 10:25 WIB
Terdapat update info terbaru terkait gaji ke-13 dan juga THR untuk PNS, PPPK dan pensiunan.
Terdapat update info terbaru terkait gaji ke-13 dan juga THR untuk PNS, PPPK dan pensiunan. /

BERITASOLORAYA.com - Terdapat update info terbaru terkait gaji ke-13 dan juga THR untuk PNS, PPPK dan pensiunan.

Pasalnya, dasar hukum pencairan gaji, THR PNS dan PPPK terdapat dalam PP No. 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022.

Pertama, terdapat informasi terbaru dari Menteri Keuangan (Kemenkeu) tentang THR 2022 PNS, PPPK dan yang lain mengenai 'THR Tahun 2022: Stimulus Terukur Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi', dapat disimak sebagai berikut:

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Program PGP Angkatan 6 dari Kemdibud Ristek, Cek Segera

1. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan Covid 19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semain menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.


2. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 16/2022:


- wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional;

- diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat

- sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Jawaban Personel EXO jika Pacar para Member Perhatian ke Member Lain

3. Diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 5o% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.


4. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kapan jadwal pencarian gaji ke-13 dan THR?

Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2022 terdapat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022,

- THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari
a. Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang

Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Semakin Dekat, Inilah Bacaan Takbiran Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya

- Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:


a. K/L dengan total sekitar Rp10,3 Trillun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

b. DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

c. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0Triliun untuk pensiunan

- Jadwal pencairan THR direncanakan mulai pada periode H-10 idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

-Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya idul Fitri, THR dapat diberikan sesudah Hari Raya ldul Fitri

Baca Juga: Cek Daerah yang Sudah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1, Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Untuk PP atau Perpres resmi Nomor 16 Tahun 2022, dapat klik (Disini).

Kemenkeu mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah