Kemnaker akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

- 10 April 2022, 12:59 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberikan sanksi
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberikan sanksi /Humas Kemnaker/

BERITASOLORAYA.com – Kemnaker memberi peringatan kepada sejumlah perusahaan untuk membagikan THR kepada pekerja maupun buruh seperti SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan ialah kewajiban perusahaan selaku upaya untuk memenuhi keperluan pekerja atau buruh dan keluarganya ketika merayakan hari raya keagamaannya. Hal ini sudah dijelaskan oleh Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasker dan K3 Kemnaker.

Bagi perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan pembayaran THR, seperti pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bisa dikenakan sanksi administratif berbentuk teguran tertulis oleh Kemnaker.

Baca Juga: Mantan Leader GFRIEND, Sowon Ungkap Bahwa Sebelumnya Anggota Tidak Tahu Mereka akan Dibubarkan

Tidak hanya itu sanksi lain bagi perusahaan yang tak bisa memberikan pembagian THR akan dikenakan pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara pada sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan usaha.

“Pengenaan sanksi ini akan dilaksanakan bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan terhadap perusahaan atas ketidak patuhan dalam membayar THR,” tutur Haiyani Rumondang pada konferensi Pers di hari Jumat, 8 April 2022.

Di sisi lain, Haiyani Rumondang juga mengatakan bahwa menurut laporan yang diterimanya melalui posko THR keagamaan tahun 2021 ada sejumlah catatan yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, seusai melakukan validasi dan verifikasi oleh Kemnaker dengan melihat aspek kelengkapan data, repetisi dan duplikasi aduan maka diperoleh sejumlah data 444 aduan yang bisa ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022. Simak Jumlah dan Tata Cara Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x