Proses Pencairan THR Dimulai pada H-10 Lebaran, Segini Besaran Tunjangannya

- 16 April 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ds_30/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) perlu diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya tanpa dicicil, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi tertentu.

THR diperuntukkan juga untuk ASN, TNI dan Polri. Berkaitan dengan itu, proses pencairan THR dikabarkan akan dilakukan mulai dari H-10 lebaran atau Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani Indrawati.

“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,” jelas Sri Mulyani saat memberikan keterangan melalui konferensi Pers yang dilaksanakan pada Sabtu, 16 April 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Penetapan NI PPPK dan NIP CPNS per Tanggal 15 April 2022, Cek Link dari BKN

Adapun untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (KL) pada 18 April 2022 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan ketentuan mekanisme pencairan yang berlaku.

Apabila THR belum dapat diberikan atau dibayarkan sebelum lebaran karena ada kendala teknis maka bisa diserahkan sesudah Idul Fitri.

Namun, Menteri Keuangan tetap berharap agar THR bagi ANS pusat dan daerah, TNI dan Polri bisa disalurkan sebelum hari raya tiba.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran,” ungkapnya.

Baca Juga: 8 Pertanyaan Umum tentang PPG 2022 Beserta Jawabannya. Yuk Simak di Sini...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x