Beruntung, kepala korban tidak sampai mengalami luka berat akibat pemukulan tersebut.
"Lukanya juga luka ringan doang nggak berat, nggak parah kok lukanya," kata Iptu Tapril.
Berdasarkan informasi, pelaku dan korban memang sudah saling mengenal. Karena mereka tinggal di sebuah kontrakan yang jaraknya berdekatan atau tetangga.
"Bertetangga, berdekatan rumahnya. Orang cuma beda dua rumah kok. Jadi kontrakan panjang," ucap Iptu Tapril.
Iptu Tapril menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku harus ditahan di Mapolsek Pinang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 81 Link Twibbon Hari Kartini 2022, Design Terbaru dan Cocok Diunggah di Media Sosial
Hingga artikel ini ditulis, polisi belum memberikan informasi terkait pasal dan vonis hukuman terhadap pelaku pemukulan tersebut.***