BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama RI (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Ditjen PHU Kemenag RI merilis pengumuman resmi itu pada Minggu, 8 Mei 2022. Secara detail informasinya bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id
Ditjen PHU Kemenag RI, pada laman www.haji.kemenag.go.id memuat daftar secara lengkap nama-nama yang diputuskan berhak berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah.
Baca Juga: Nyatakan Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru Akal-akalan Pemerintah? Begini Pernyataan Djohar Arifin
Ditjen PHU Kemenag RI, sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal PHU, berharap agar para jemaah calon haji yang tercantum dalam daftar tersebut segera mempersiapkan diri dengan semaksimal mungkin.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” tutur Dirjen PHU Hilman Latief.
Ditambahkan oleh Dirjen PHU, semua jemaah calon haji supaya segera melakukan konfirmasi. Waktu yang disediakan untuk proses konfirmasi adalah tanggal 9-20 Mei 2022.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," ujar Hilman Latief dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.