Resmi! Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berikut Penjelasan dari Menpan RB

- 4 Juni 2022, 07:23 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer /PMJNews/

BERITASOLORAYA.com –Benarkah tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 nanti? Berikut adalah penjelasan dari Kemenpan RB pada Jumat 3 Juni 2022.

Penghapusan tenaga honorer tersebut disampaikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo sebagaimana yang telah tertuang dalam surat Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.

Baca Juga: Diduga BTS akan Konser di Indonesia, ARMY Malah Takut. Ada Apa?

Hal tersebut telah tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta Merta," ucap Tjahjo, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id.

Contohnya seperti Pemerintah Daerah yang membutuhkan tenaga lain seperti tenaga kebersihan, pengemudi, maupun satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo menyatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus kepada tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah agar dapat membantu penyelesaian dan penanganan status kepegawaiannya.

Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, langkah ini dikhususkan untuk penataan SDM aparatur dan penguat organisasi instansi pemerintah.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Ciwidey, Cocok untuk Refreshing Bersama Keluarga, Nomor 5 Paling Ramai Dikunjungi

Langkah strategis dan signifikan tersebut telah dilakukan untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR RI.

Seperti diketahui bahwa kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,” ucap Tjahjo.

“Yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” lanjutnya.

Pada tahun 2018 sampai 2020, sebanyak 438.590 THK II telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Per Juni 2021 sebelum pelaksanaan CASN tahun 2021 masih terdapat sisa THK II sebanyak 410.010.

Sementara itu, pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021 terdapat 51.492 THK II yang mengikuti seleksi.

Sementara itu yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP serta pengangkatan.

Baca Juga: Visual V BTS di Premiere Film 'Broker' Bikin Knetz Meleleh hingga Disebut Legenda

Menteri Tjahjo menambahkan bahwa dengan adanya PP ini justru akan memberikan kepastian kepada tenaga honorer dalam menentukan status kepegawaian menjadi ASN.

Hal tersebut disebabkan karena ASN telah memiliki standar penghasilan atau kompensasi yang jelas.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata Tjahjo.

Sementara itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan maka sistem pengupahan akan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut terdapat penjelasan tentang upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ucapTjahjo.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah