5 Keuntungan Guru Honorer Sekolah Negeri Pada PPPK Tahun 2022, Bisa Tanpa Tes?

- 1 Juni 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Pexels.com/Max Fischer

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaan PPPK Guru Tahun 2022. Pada peraturan tersebut, resmi bahwa PPPK Tahap 3 kini sudah tidak diberlakukan lagi.

Namun hal itu disatukan menjadi pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (PPPK Guru Tahun 2022).

Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 tersebut, tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Dihapus? Ini Kata Menteri Keuangan

Dalam peraturan dibahas secara jelas mengenai kategori dan persyaratan, panitia seleksi, tahapan pengadaan, pendanaan hingga pengawasan dan pelaporan.

Tidak sampai disitu, dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai keuntungan bagi guru honorer di sekolah negeri pada seleksi PPPK Tahun 2022 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut penjelasan 5 Keuntungan guru honorer di Sekolah Negeri pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang perlu diketahui :

1. Berpeluang Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes

Guru Honorer di sekolah negeri yang berpeluang langsung menjadi ASN PPPK guru Tanpa tes adalah para peserta yang termasuk ke dalam pelamar prioritas I, II dan III.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x