Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

- 4 Juni 2022, 11:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

“Yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2018 hingga tahun 2020, sebanyak 438.590 THK-II yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Kemudian per Juni 2021 sebelum pelaksanaan CASN tahun 2021 masih tersisa sebanyak 410.010 THK-II.

Sementara pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2021, terdapat 51.492 THK-II yang telah mengikuti seleksi.

Mereka yang berhasil lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan oleh instansi terkait.

Menteri Tjahjo pun menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut justru akan memberikan kepastian kepada tenaga honorer dalam menentukan status kepegawaiannya menjadi ASN.

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Kue Bihun Enak dan Cantik, Cocok Jadi Hidangan Acara di Rumah

Seperti yang diketahui bahwa ASN telah memiliki standar penghasilan atau kompensasi yang jelas.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujar Tjahjo Kumolo.

Sedangkan sistem pengupahan bagi tenaga outsourcing mengikuti UU Ketenagakerjaan dan mengikuti juga upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x