Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer dari Menpan RB, Peluang Menjadi CPNS dan PPPK?

- 4 Juni 2022, 11:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berbicara tentang penghapusan tenaga honorer. /Dok Kemenpan RB

Baca Juga: Lirik Allahummarhamna Bil Quran, Berisikan Mohon Rahmat Dengan Al-Qur'an

Tjahjo Kumolo mencontohkan, Pemerintah Daerah yang membutuhkan tenaga lain seperti tenaga kebersihan, pengemudi, ataupun satuan pengamanan dapat melakukannya melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo Kumolo menambahkan, pemerintah saat ini menaruh perhatian khusus kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Pemerintah akan berusaha untuk dapat membantu penyelesaian dan penanganan status kepegawaian para tenaga honorer tersebut.

Langkah ini pun dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama dikhususkan untuk proses penataan SDM aparatur dan penguat organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan itu dilakukan untuk penanganan tenaga honorer sesuai dengan yang telah disepakati dengan DPR RI.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bandung yang Jadi Objek Favorit Bagi Wisatawan, Nomor 4 Paling Hits dan Menarik

Berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah tersebut diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007.

Saat ini, peraturan yang terakhir telah diubah ke dalam PP Nomor 56/2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023,” ucap Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x