Guru Honorer yang Sudah Diangkat Jadi PPPK, Kemenkeu Sampaikan Kabar Gembira Ini Terkait Gaji dan Tunjangan

- 15 Juni 2022, 09:35 WIB
Guru Honorer yang Sudah Diterima Sebagai PPPK, Menteri Keuangan Sampaikan Kabar Gembira Terkait Gaji dan Tunjangan
Guru Honorer yang Sudah Diterima Sebagai PPPK, Menteri Keuangan Sampaikan Kabar Gembira Terkait Gaji dan Tunjangan /Resolusi mental.go.id

BERITASOLORAYA.com- Seleksi rekrutmen PPPK tahap 1 dan 2 sudah terlaksana, dan banyak guru honorer yang sudah menjalani tahapan seleksi untuk menjadi PPPK.

Adanya rencana pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini merupakan langkah Pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer di Indonesia.

Pasalnya Pemerintah telah melakukan evaluasi terkait gaji guru honorer yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.

Sehingga terobosan untuk mengangkat guru honorer sebagai PPPK lah yang menjadi salah satu solusi untuk memberikan gaji yang layak untuk para guru.

Baca Juga: Berlaku untuk Semua Kepala Sekolah dan Guru, Dirjen GTK Sampaikan Kabar Gembira Ini, Jangan Sampai Terlewat!

Melalui pengumuman langsung dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai Pengumuman rencana seleksi guru PPPK, pada Selasa, 14 Juni 2022.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK, maka Pemerintah akan memberikan gaji ASN beserta tunjangannya.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga turut menyampaikan terkait jumlah besaran dari gaji beserta tunjangan guru ASN, yaitu Rp4.060.497 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah atau Madrasah Tahun 2022, Cek Surat Edaran Resmi Dinas Pendidikan

Selain itu, mengenai gaji ke 13 tahun 2022 juga turut disampaikan oleh Kemenkeu yaitu mengenai pengaturan pemberian THR.

Hal tersebut turut diatur dalam PP No. 16/2022 untuk teknis pemberian gaji bulan ke 13 untuk guru.

Pemberian gaji ke-13 diperuntukkan untuk bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband season 2 Episode 4, Kedekatan Karin dan Arya Bikin Inggit Menjauh

Selain itu, juga dapat memenuhi kebutuhan dari guru untuk belanja keperluan Idul Fitri atau hal lainnya.

Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ke-13 untuk guru dibayarkan dengan menggunakan APBN dan juga APBD.

Sementara untuk ASN daerah Pemerintah akan mengaturnya lebih lanjut dengan PERKADA (Peraturan Kepala Daerah).

Hal itu disebabkan, sumber dana yang digunakan berasal dari APBD, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemenkeu.

Kemenkeu berharap pemberian tunjangan tersebut kepada guru PPPK dapat memberikan dampak yang signifikan untuk kesejahteraan guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x