Arah Kebijakan Pengadaan ASN PPPK 2022, Ketentuan untuk P3K Tahap 3 Guru dan Tenaga Kesehatan

- 18 Juni 2022, 15:50 WIB
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru  saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK  Guru.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK Guru. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

BERITASOLORAYA.com- Pada sosialisasi pengadaan PPPK 2022, Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Sistem Pengelolaan Kinerja, Kementerian PAN-RB menyampaikan tentang arah kebijakan kompetensi tahap 3.

Seperti diketahui bahwa PPPK Tahap 3 atau kompetensi tahap 3 akan digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana yang tercantum pada peraturan baru, Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Adapun mengenai Arah Kebijakan pengadaan ASN PPPK 2022 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kang Daniel Memimpin Peringkat Reputasi untuk Anggota Boy Grup Juni 2022

1. Pandemi Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi.

Adanya Covid-19, arah kebijakan pengadaan PPPK 2022 terdapat perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi.

Dalam hal ini, masih akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas berdasarkan paparan Alex Denni.

2. Berfokus pada Pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)

Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Pada pengadaan PPPK 2022 , akan difokuskan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan.

"PPPK fokus utama pelayanan dasar, yakni Guru dan Tenaga Kesehatan," ujar Alex Denni menjelaskan.

Baca Juga: Dibentuknya Tim Satgas Untuk Mencegah PMK Pada Hewan Ternak

3. Keberpihakan kepada Eks THK-II

Kebutuhan formasi PPPK 2022 dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Catatan: Eks THK-lI selain Guru, Kesehatan dan Penyuluh yang sudan mempunyai kualifikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239

"Ini fokus kita, untuk itu, kita ingin kawan-kawan Pemda berani mengusulkan formasi, khususnya Guru dan Tenaga Kesehatan, sesuai kebutuhan yang direkomendasikan Kemdikbud dan Kemenkes," tutur Alex.

Baca Juga: Begini Kata Moh Sholeh Tentang Tanggapan Jamaah Haji Mengenai Pelayanan Kementrian Agama

4. Gaji dan Tunjangan

Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang undangan.

Catatan: adapun untuk gaji dan tunjangan diatur dalam Perpres 98 Tahun 292

"Kami tentu, juga ingin memastikan dukungan dari Kementerian Keuangan terkait anggaran," jelas Alex

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa formasi Guru untuk tahun ini akan diusulkan Pemda, namun berdasarkan rekomendasi.

Baca Juga: 7 Tokoh Ilmuwan Matematika Muslim, Warisan Peradaban Islam 

"Mekanisme baru PPPK Guru Tahun ini, formasi tetap diusulkan oleh Pemda, tetapi berdasarkan rekomendasi dari Kemdikbudristek. Karena helikopter review-nya dari Kemdikbud," ucapnya.

Seleksi yang akan dilakukan berdasarkan prioritas sebagimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

"Kita akan melakukan seleksi, berdasarkan prioritas. Prioritas pertama tentu saja yang sudah lulus ambang batas tahun lalu, tetapi kalah bersaing untuk mendapatkan formasi," tandasnya.

" Tahun ini akan diberikan kesempatan pertama untuk dapat formasi,"lanjutnya.

Selain prioritas pertama, THK2 akan diberikan sebuah kesempatan untuk mendapatkan prioritas kedua.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunga-Bunga Cinta oleh Asmirandah Ft. Dude Harlino, OST Dalam Mihrab Cinta

"Kemudian THK2 kita berikan kesempatan juga untuk mendapatkan prioritas terlebih dahulu," tambahnya.

Prioritas selanjutnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, kemudian barulah pelamar umum sesuai peraturan tersebut.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah