BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 membagi pelamar yaitu guru honorer ke dalam beberapa kategori yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Pelamar prioritas dan umum masing-masing juga memiliki aturan tersendiri terkait dengan kelulusan guru honorer.
Kemdikbud juga telah menetapkan bahwa pelamar PPPK kategori prioritas 1, 2, 3, dan umum harus memahami dan melakukan hal ini supaya bisa lulus seleksi PPPK tahap 3.
Sebagaimana informasi yang ada bahwa ada tiga mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 ini, dengan didasarkan pada ketersediaan formasi di wilayah guru tersebut.
Menurut informasi dari Kemdikbud, bahwa guru yang lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 serta belum mendapatkan formasi, akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing.
Kemudian untuk seleksi verifikasi dalam PPPK tahap 3 ini, ada hal yang menjadi pertimbangan yaitu dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.
Seleksi verifikasi tersebut baru akan dilakukan ketika guru sudah memenuhi nilai ambang batas dan telah mendapat formasi, serta terdapat sisa formasi.