Formasi PPPK 2022, Berikut Kondisi Guru Honorer yang Disebut Aman dalam Ketentuan Ini

- 26 Juni 2022, 13:30 WIB
Kondisi guru honorer yang disebut aman dalam formasi PPPK 2022
Kondisi guru honorer yang disebut aman dalam formasi PPPK 2022 /tangkapan layar Instagram @rekrutmenp3kguru/
 
BERITASOLORAYA.com- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyampaikan tentang pemenuhan kebutuhan formasi untuk seleksi PPPK 2022 untuk guru honorer.
 
Pada kebutuhan formasi PPPK 2022 guru honorer harus mengetahui posisi aman dengan ketentuan dan kategori yang telah berlaku.
 
Pasalnya, guru honorer harus mengetahui kategori peserta PPPK 2022 yang disebut dengan kategori aman untuk guru honorer.
 
 
Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat aturan baru mengenai kondisi honorer untuk PPPK 2022 yang berkaitan dengan formasi dan penempatan.
 
Aturan tersebut berbeda dengan seleksi PPPK tahun 2021 atau seleksi tahap 1 dan seleksi tahap 2 yang didasarkan pada mekanisme.
 
Adapun untuk pemenuhankebutuhan formasi akan didahulukan oleh pelamar prioritas pertama.
 
Pelamar prioritas pertama yang dimaksud adalah secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN Negeri, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas.
 
 
Apabila terdapat formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas kedua dan seterusnya yaitu jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas ketiga.
 
Selanjutnya, apabila formasi masih belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi untuk pelamar umum. 
 
Guru honorer yang dikatakan dengan kondisi kategori aman tergantung pada kata kunci "jika formasi masih tersedia".
 
Sebagaimana diketahui bahwa pada mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah "jika masih tersedia formasi". Maksudnya adalah seleksinya tidak otomatis oleh masing-masing Pemerintah Daerah. 
 
 
Pemerintah Daerah (Pemda) akan melaksanakan semua mekanisme, hal itu dikarenakan apabila tidak ada formasi maka seleksinya sudah selesai dan tidak dapat dilakukan.
 
Akan tetapi, jika masih tersedia formasi di mekanisme tahap pertama, maka dilanjutkan mekanisme kedua. 
 
Lebih lanjut, apabila formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah tersebut, maka akan dilanjutkan mekanisme tahap ketiga. 
 
Mekanisme kedua dan ketiga sangat tergantung kepada ketersediaan formasi di mekanisme tahap pertama atau mekanisme sebelumnya. Apabila formasi masih tersedia, guru honorer dapat dikatakan dalam kondisi aman.
 
 
Untuk itu, harapan di seleksi PPPK 2022 adalah kebutuhan formasi akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
 
Sementara itu, yang dimaksud dengan pelamar prioritas dan umum diatur pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
 
Pelamar prioritas pertama kategori yang ditetapkan adalah THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang  memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum mendapat formasi
 
Kategori pelamar prioritas kedua yang ditetapkan adalah THK-II serta kategori pelamar prioritas ketiga yang ditetapkan adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik yang mempunyai masa kerja paling rendah tiga tahun
 
 
Apabila formasi masih tersedia dilanjutkan dengan pelamar prioritas umum yaitu dengan kategori lulusan PPG serta terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x