PPPK Non-Guru, Tenaga Kesehatan akan Ada Afirmasi Baru? Begini Kata Kementerian PANRB

- 27 Juni 2022, 14:33 WIB
PAN-RB mengungkap tentang afirmasi PPPK non-guru atau tenaga kesehatan dan afirmasi untuk tenaga pendidikan atau guru.
PAN-RB mengungkap tentang afirmasi PPPK non-guru atau tenaga kesehatan dan afirmasi untuk tenaga pendidikan atau guru. /Hiro/menpan.go.id


BERITASOLORAYA.com - Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan mengenai status PPPK non-guru yaitu tenaga kesehatan (Nakes).

Selain menjelaskan tentang status PPPK non-guru atau PPPK tenaga kesehatan, ia menjelaskan pula tentang afirmasi tenaga pendidikan.

Afirmasi PPPK yang dimaksud adalah sesuai terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG Triwulan 2 untuk Naungan Kemenag dan Kemdikbud

Lebih lanjut, Alex Denni menjelaskan bahwa Kementerian PANRB akan berfokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi sebagimana dimaksud adalah pada tingkat pelayanan dasar yang diperhatikan, seperti kompetensi tenaga pendidikan dan kesehatan.

Untuk tenaga pendidikan telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Update, Daftar Daerah Aman untuk Formasi Seleksi PPPK 2022, Cek Segera Tempatmu

Peraturan Nomor 20 memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang sudah mengabdi atau mengajar selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," ungkap Alex.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah