BERITASOLORAYA.com - Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menerangkan tentang status PPPK non-guru yaitu tenaga kesehatan (Nakes).
Seperti diketahui bahwa selain PPPK non-guru atau PPPK tenaga kesehatan terdapat pula tentang seleksi untuk tenaga pendidikan.
Afirmasi PPPK untuk tenaga pendidikan telah diterbitkan, yakni dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Alex Denni menerangkan bahwa Kementerian PAN RB akan berfokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.
Sebagaimana yang dimaksud Alex Denni, yaitu pada tingkat pelayanan dasar yang diperhatikan, seperti kompetensi tenaga pendidikan dan kesehatan.
Diketahui bahwa pada peraturan baru tentang seleksi PPPK tenaga pendidikan memberikan afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang sudah mengabdi atau mengajar selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Alex.
Lantas, bagaimana dengan tenaga kesehatan? Nantinya akan diberi afirmasi. Tetapi, untuk aturan tentang adanya proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.