Arah Kebijakan Pengadaan ASN PPPK 2022, Ketentuan untuk P3K Tahap 3 Guru dan Tenaga Kesehatan

- 18 Juni 2022, 15:50 WIB
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru  saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK  Guru.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK Guru. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

BERITASOLORAYA.com- Pada sosialisasi pengadaan PPPK 2022, Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Sistem Pengelolaan Kinerja, Kementerian PAN-RB menyampaikan tentang arah kebijakan kompetensi tahap 3.

Seperti diketahui bahwa PPPK Tahap 3 atau kompetensi tahap 3 akan digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana yang tercantum pada peraturan baru, Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Adapun mengenai Arah Kebijakan pengadaan ASN PPPK 2022 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kang Daniel Memimpin Peringkat Reputasi untuk Anggota Boy Grup Juni 2022

1. Pandemi Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi.

Adanya Covid-19, arah kebijakan pengadaan PPPK 2022 terdapat perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi.

Dalam hal ini, masih akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas berdasarkan paparan Alex Denni.

2. Berfokus pada Pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)

Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x