BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan segera digelar dan siap diikuti oleh seluruh peserta pelamar.
Mengingat CPNS 2022 akan dibuka dengan total formasi ASN sebanyak 1 juta lebih, untuk itu perlu disimak syarat dan dokumen yang dibutuhkan seperti akan dijelaskan di artikel ini.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut rincian alokasi formasi PPPK yang tersebar di beberapa instansi.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya
- 758.018 formasi PPPK guru di Pemerintah Daerah
- 184.239 formasi PPPK Fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di Pemerintah Pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi dosen di bawah naungan Kemdikbud/Kemenag
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
Namun, untuk CPNS hanya dibuka formasi sebanyak 8.941 yang khusus untuk sekolah kedinasan.
Kemudian untuk wilayah Papua dan Papua Barat, terdapat formasi sebanyak 41.376 secara keseluruhan CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Jangan Lupa! Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022
Hingga artkel ini diterbitkan, memang belum ada jadwal resmi dan rinci terkait pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dimulai, tetapi alangkah baiknya jika calon pelamar untuk segera mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut dokumen yang diperlukan saat mendaftar CPNS 2022, simak hingga akhir ya.