Wajib Tahu! Prioritas PPPK Guru 2022 Diubah, Lalu Bagaimana dengan Prioritas 3 P3K 2022?

- 9 Juli 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi. Prioritas 3 PPPK Guru 2022
Ilustrasi. Prioritas 3 PPPK Guru 2022 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terjadi perubahan prioritas PPPK Guru 2022 ini yang sedang hangat dibicarakan.
 
Pada seleksi PPPK guru 2022 ini terdapat prioritas PPPK Guru 2022 yang semula terdiri dari pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.
 
Untuk pelamar prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3 tidak dites lagi atau langsung pemberkasan. Kemudian juga penempatan guru lulus passing grade.
 
 
Lebih lanjut bagi yang lulus passing grade dalam penempatan PPPK guru 2022 adalah paling utama ditujukan kepada sekolah negeri, yang membuka kesempatan formasi PPPK guru 2022.
 
Dalam hal ini perlu diketahui bagaimana penjelasan pelamar prioritas 1 PPPK, prioritas 2 PPPK dan prioritas 3 PPPK, serta penjelasan tentang penempatan lulusan PPG lulus passing grade.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Jumat, 8 Juli 2022, perubahan prioritas PPPK guru 2022 termasuk prioritas 3 PPPK 2022.
 
Dalam permenpanRB nomor 22 tahun 2022 sudah ditentukan bahwa kategori, dan persyaratan pelamar bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK guru tahun 2022.
 
 
Dalam hal ini kategori tersebut dibagi dua kategori pelamar yaitu pertama pelamar prioritas dan kedua pelamar umum. 
 
Untuk pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang masuk kategori lulus passing grade, pelamar prioritas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
a. THK-II yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
 
b. Guru non ASN yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021
 
c. Lulusan PPG yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf guru tahun 2021 
 
d. Guru swasta yang mencukupi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jf  guru tahun 2021
 
Pelamar prioritas 2 untuk guru yang belum lulus passing grade atau belum menjadi peserta seleksi PPPK guru 2021 kemarin.
 
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana yang dimaksud atau diterangkan ada ayat (1) huruf b merupakan THK-II
 
 
Pelamar prioritas 3 
 
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud dan dijelaskan pada ayat (1) huruf c merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
 
Perubahan kategori prioritas PPPK, nanti akan adanya penggabungan kategori 2 dan 3, dan dilakukan penyederhanan kategori melalui sistem yang ada. 
 
Pada seleksi tahap 2 akan dilakukan penggabungan prioritas 2 dan pelamar prioritas ke-3, karena untuk seleksinya menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x