Rilis SE KemenpanRB! Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023

- 21 Juli 2022, 17:44 WIB
SE KemenpanRB, Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023
SE KemenpanRB, Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

Hal tersebut telah dijelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Perlu diketahui dalam Instansi Pemerintah hanya terdapat status kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini, untuk tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak ada di tahun mendatang.

Apabila peraturan tersebut sudah diberlakukan, maka hanya ada dua status kepegawaian sebagaimana yang telah disebutkan.

Baca Juga: Terjawab! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya?

Kemudian untuk PPPK yang merupakan WNI dan memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Lebih lanjut untuk jabatan fungsional yang diisi oleh PPPK juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, yakni harus memiliki ijazah S1 atau D4.

Selain itu, pada PermenpanRB tersebut juga turut dijelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

Maka untuk pemberlakukan lima tahun sebagaimana aturan tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023.

Di mana pada tanggal 28 November 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah