Rilis SE KemenpanRB! Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023

- 21 Juli 2022, 17:44 WIB
SE KemenpanRB, Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023
SE KemenpanRB, Benarkah Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Begini Nasibnya di Tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB telah membuat peraturan resmi mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada peraturan tersebut dijelaskan pada tahun 2023 mendatang terdapat peraturan dari PermenpanRB bahwasanya tenaga honorer tidak boleh dipekerjakan kembali.

Adanya peraturan tersebut tidak sedikit dari guru honorer yang ingin mendaftar di sekolah negeri bertanya-tanya, apakah benar tidak menerima guru honorer kembali?

Serta bagaimana nasib guru honorer kedepannya di tahun 2023 mendatang yang perlu diketahui oleh tenaga honorer.

Baca Juga: Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk Formasi PPPK Guru 2022, Pemda Sampaikan Kabar Baik Ini Khusus Honorer

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru yang membahas mengenai Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Nasib Guru Honorer Kedepannya, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Berdasarkan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Di dalam isi Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Catat! Siapa yang Perlu Lakukan Pembaharuan Data Pada PPPK Guru 2022? Pelamar Ini Masuk Kategori Wajib!

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x