BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB telah membuat peraturan resmi mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada peraturan tersebut dijelaskan pada tahun 2023 mendatang terdapat peraturan dari PermenpanRB bahwasanya tenaga honorer tidak boleh dipekerjakan kembali.
Adanya peraturan tersebut tidak sedikit dari guru honorer yang ingin mendaftar di sekolah negeri bertanya-tanya, apakah benar tidak menerima guru honorer kembali?
Serta bagaimana nasib guru honorer kedepannya di tahun 2023 mendatang yang perlu diketahui oleh tenaga honorer.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru yang membahas mengenai Sekolah Negeri Tidak Menerima Guru Honorer dan Nasib Guru Honorer Kedepannya, pada Kamis, 21 Juli 2022.
Berdasarkan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Di dalam isi Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.