Sehingga apabila terdapat lulusan baru atau fresh graduated ingin melamar di sekolah negeri, tidak bisa. Hal itu disebabkan, pada PermenpanRB tersebut tidak diperbolehkan merekrut guru honorer kembali di sekolah negeri.***
Sehingga apabila terdapat lulusan baru atau fresh graduated ingin melamar di sekolah negeri, tidak bisa. Hal itu disebabkan, pada PermenpanRB tersebut tidak diperbolehkan merekrut guru honorer kembali di sekolah negeri.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: Youtube Calon Guru