Karena adanya kecurigaan dengan kondisi tubuh Brigadir Jenderal J, keluarga melaporkan kepada Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan menuntut pemeriksaan jenazah ulang (autopsi ulang).
Pengacara keluarga Brigjen J, Johnson Panjaitan yang dijumpai di lokasi prarekonstruksi di Tempat Kejadian yaitu rumah Irjen Pol Ferdi Sambo mengatakan perihal penyelidikan yang dilakukan polisi.
Menurut pengacara tersebut, kegiatan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metrojaya terkait dengan pelecehan dan penodongan, dan mengesampingkan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh pihaknya.
"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak-menembak, ini ada penganiyaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP)," tutupnya.