Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus

- 27 Juli 2022, 11:03 WIB
Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus
Kemdikbud Rilis SE Arahkan Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini di TA Baru, Batas Waktu hingga Agustus /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Cek Web SSCASN! Pengumuman Resmi Panselnas untuk Semua Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Keliru

Di dalam isi SE Kemdikbud ini, terdapat pembahasan mengenai aplikasi Dapodik yang terbaru versi 2023.

Untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya bisa guru dapatkan melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Selain itu juga turut dijelaskan mengenai pemberikan dana BOS dan dana BOP untuk di tahun 2023, yang akan Pemerintah berikan untuk sekolah yang memenuhi persyaratan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOP.

Untuk persyaratannya yaitu sebagai berikut:

  1. Kepala sekolah wajib melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan.

Pemutakhiran Dapodik ini diberikan batas waktu sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022.

  1. Kepala sekolah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang terdata di Dapodik.
  2. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdaftar di Dapodik.

Sebagai informasi untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP sendiri dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah peserta didik yang telah memiliki NISN berdasarkan Dapodik.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x