PNS dan PPPK Wajib Tahu! Larangan Baru Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Akan Dijatuhi!

- 28 Juli 2022, 18:34 WIB
Illustrasi PNS dan PPPK Wajib Tahu, Larangan Baru dari Pemerintah Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Dijatuhi!
Illustrasi PNS dan PPPK Wajib Tahu, Larangan Baru dari Pemerintah Terkait Status Kepegawaian, Ini Sanksi Berat yang Dijatuhi! /Foto oleh Pressmaster: https://www.pexels.com/id-id/foto/pengusaha-pria-orang-atasan-3851254//

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah secara resmi merilis aturan terbaru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Aturan baru yang dirilis Pemerintah ini terkait dengan status kepegawaian PNS dan PPPK sebagai individu yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh sebab itu, sangat penting bagi PNS dan PPPK mengetahui aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh BKN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter resmi @BKNgoid, pada Kamis, 28 Juli 2022. BKN menyampaikan bahwasanya PNS dan PPPK yang berada di lingkungan BKN dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbel (Bimbingan konseling) calon ASN atau sekolah kedinasan.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Kartu ASN Virtual yang Wajib Diketahui PNS dan PPPK, Simak Langkah-langkahnya!

Hal tersebut disampaikan BKN melalui unggahan yang berjudul ketentuan larangan menjadi pemilik atau pengajar bimbel CASN dan sekolah kedinasan.

Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022, mengenai larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara.

Lebih lanjut ketentuan tersebut juga ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi serta bantuan kepentingan dari pegawainya.

“Ketentuan ini menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan Seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari kepegawainya,” kata BKN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x