BKN pun juga menyampaikan sanksi yang diterima oleh PNS dan PPPK, apabila melakukan pelanggaran dari regulasi tersebut.
Di mana PNS dan PPPK akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, yang berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2022.
Hal lain mengenai aturan baru tersebut adalah surat edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya ketentuan ini juga merupakan pedoman resmi bagi pimpinan dan pegawai guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pada penyelenggaraan seleksi CASN atau SK.
BKN juga mengingatkan kepada masyarakat, apabila terdapat PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan ini, dapat melaporkan secara langsung (tertulis) atau secara daring melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN.***