BERITASOLORAYA.com- PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang merupakan individu yang bekerja di bawah lingkungan Instansi Pemerintahan.
Selain PNS, pegawai yang bekerja di bawah lingkungan instansi Pemerintah juga terdapat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Keduanya terdapat perbedaan yang tidak berbeda jauh, antara PNS dengan PPPK, utamanya saat memasuki masa pensiun.
Di mana untuk PNS yang memasuki masa pensiun akan mendapatkan keuntungan, salah satunya adalah memiliki tabungan yang dapat dicairkan di hari tua.
Tabungan yang dapat dicairkan di hari tua itu adalah Taspen (dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri).
Untuk Taspen sendiri dapat berupa tabungan di hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dana pensiun, dan jaminan kematian.
Selain itu, bagi PNS yang telah pensiun juga akan mendapatkan gaji pokok di setiap bulannya yang diberikan oleh BUMN.
Di samping itu, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pada Jumat, 29 Juli 2022.