Hal itu juga diperuntukkan agar yang berada dan telah diangkat menjadi pegawai Pemerintah dari Instansi masing-masing dapat memberikan kejelasan, karier, status, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, KemenpanRB juga menyebutkan bahwasanya untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:
- Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
- Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan cara pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun & maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Itulah syarat untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.***