KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ada Syarat yang Berubah?

- 2 Agustus 2022, 09:41 WIB
KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Ada Syarat yang Berubah?
KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Ada Syarat yang Berubah? /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2023 mendatang, KemenpanRB telah mengumumkan untuk sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan KemenpanRB untuk tenaga honorer ini, senada dengan rencana Pemerintah yang akan menghapus seluruh tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Surat edaran KemenpanRB tersebut membahas mengenai adanya Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?

Tidak hanya itu, KemenpanRB juga menyampaikan mengenai peraturan terbaru pada PPPK 2022 bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Di mana untuk surat edaran KemenpanRB tersebut juga diperuntukkan untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB yang sebelumnya yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Sementara, pada SE terbaru yang diterbitkan oleh KemenpanRB turut menegaskan mengenai rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Wajibkan Semua Guru Lakukan Ini, Tendik Harus Segera Bersiap!

Lingkungan Instansi Pemerintah diberi waktu sampai tanggal 28 November 2023 nanti, untuk menghapus tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK.

Perlu diketahui bahwasanya bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2022, menurut SE terbaru KemenpanRB dapat dilakukan apabila honorer dapat memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Berstatus sebagai THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer tersebut telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Di samping itu, di tengah rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, Pemerintah juga tengah melakukan pendataan untuk tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut ditujukan agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Daerah.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah