Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

- 4 Agustus 2022, 14:29 WIB
Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?
Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah? /SE KemenpanRB

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Kepala Sekolah dan Guru Lakukan Ini, Waktu 3 Minggu Lagi. Jangan Terlewat!

Di sisi lain, dari SE terbaru KemenpanRB menyebutkan bahwa status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berlaku hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Lebih lanjut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer dapat memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diketahui tujuan dari pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah adalah agar Pemerintah dapat melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN, baik yang ada di Daerah maupun Pusat.

Dalam hal ini, tenaga honorer yang memenuhi persyaratan di atas dapat mempersiapkan diri untuk menjalani proses pengangkatan menjadi PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x