Hasil penyidikan dan gelar perkara Bharada E membuktikan polisi tersebut melanggar Pasal 338 KUHP.
“Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” imbuh Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri tersebut.
Pasal 55 yang ikut menjerat Bharada E berisikan dua ayat. Ayat (1) berbunyi,
“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!
Kemudian, Pasal 56 KUHP berbunyi, “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Andi menjelaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP karena sudah cukup bukti dari hasil pemeriksaan.
Baca Juga: 4 Tips Belajar Anti Membosankan, Nomor 3 Paling Favorit