Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!

- 4 Agustus 2022, 16:54 WIB
ilustrasi Guru Honorer Mencermati Aturan Final PPPK 2022 yang Memberi Peluang untuk Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Selengkapnya./
ilustrasi Guru Honorer Mencermati Aturan Final PPPK 2022 yang Memberi Peluang untuk Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Selengkapnya./ /PourquoiPas/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan final terkait dengan pelaksanaan PPPK guru 2022 khususnya untuk guru honorer.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK memberikan penjelasan mengenai pengadaan PPPK guru 2022, yang dijelaskan oleh Iwan Syahril.

Aturan resmi dari Kemdikbud tersebut bertujuan untuk memudahkan Pemerintah dalam kualifikasi guru honorer yang akan mendapatkan formasi dalam PPPK 2022 lebih dulu.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Anti Membosankan, Nomor 3 Paling Favorit

Dalam PPPK guru 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi diantaranya: penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan terakhir adalah seleksi tes.

Penempatan guru lulus passing grade ditujukan untuk guru honorer yang sudah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK 2021.

Guru honorer yang sudah lulus passing grade akan ditempatkan di sekolah induk masing-masing jika memang masih tersedia formasi.

Namun jika di sekolah induk tidak tersedia formasi, maka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.

Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Segera Tayang, Siapa yang Akan Menggantikan King T’challa?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x