Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, Apa Isinya?

- 4 Agustus 2022, 17:47 WIB
Bharada E resmi jadi tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP terancam 15 tahun penjara.
Bharada E resmi jadi tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP terancam 15 tahun penjara. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


BERITASOLORAYA.com – Kasus tembak menembak antara Bharada E dan rekannya, Brigadir J masih bergulir dengan penetapan terbaru Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan tindak pidana tersebut disampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Dirtipidum Bareskim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Mabes Polri.

Menurut keterangan Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Baca Juga: 4 Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Berkaitan dengan Seleksi PPPK Guru 2022, Intip Disini!

Adapun Pasal 388 KUHP yang menjerat Bharada E berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, Bharada E terancam hukum selama lima belas tahun penjara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP, polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J dinyatakan Polri sebagai pembelaan diri dari Bharada E.

Baca Juga: Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!

Dia membela istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan. Namun, hal tersebut kini dibantah oleh Andi.

Hasil penyidikan dan gelar perkara Bharada E membuktikan polisi tersebut melanggar Pasal 338 KUHP.

“Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” imbuh Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri tersebut.

Baca Juga: Intip Deretan Selebriti Hollywood yang Terlibat ’Cinlok’ di Lokasi Syuting, Salah Satunya Pemain James Bond

Pasal 55 yang ikut menjerat Bharada E berisikan dua ayat. Ayat (1) berbunyi,

“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!

Kemudian, Pasal 56 KUHP berbunyi, “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Andi menjelaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP karena sudah cukup bukti dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Anti Membosankan, Nomor 3 Paling Favorit

Bukti yang terkumpul untuk kasus pembunuhan dan turut serta yang menjerat Bharada E berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, 42 saksi, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik hingga penyitaan barang bukti.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah