BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru 2022, bagi seluruh pelamar prioritas dan pelamar umum jangan lewatkan informasi penting ini.
Informasi penting ini diberikan oleh Pemda khusus untuk pelamar prioritas (P1 P2, P3) dan pelamar umum PPPK guru 2022.
Ada empat informasi penting untuk pelamar prioritas dan pelamar umum sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Baca Juga: Alur Permohonan Sertifikasi Halal, Lengap dengan Dokumen Persyaratan dan Tata Cara, UMKM Wajib Tahu!
SE tersebut berisi tentang formasi PPPK guru 2022, sekaligus menindaklanjuti Ppermenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang PPPK guru 2022 di instansi daerah.
Dalam SE tersebut, terkait formasi PPPK guru 2022 ada empat hal penting yang bisa disimak di bawah ini.
- Pelamar prioritas 1 (P1) adalah peserta PPPK yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2022 sebanyak 179 orang. Dengan rincian penempatan berdasarkan SIM-Pemetaan Guru PPPK, sebagai berikut:
55 orang P1 ditempatkan di Satminkal.
87 orang P1 ditempatkan di instansi.
19 orang P1 ditempatkan di luar instansi.