Kebijakan Baru Pengadaan PPPK 2022 Terkait Penempatan? Pengangkatannya Wajib Penuhi Ini

- 6 Agustus 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi Surat Edaran
Ilustrasi Surat Edaran /Pexels/Pixabay/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kebijakan terbaru mengenai PPPK 2022 dari Kementerian PAN-RB yang dituangkan dalam surat edaran resmi.

Surat edaran terkait kebijakan PPPK 2022 tersebut merupakan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran atau SE tentang kebijakan baru PPPK 2022 tersebut dirilis oleh Kementerian PAN-RB.

SE tersebut membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira Ini untuk Guru Sertifikasi, Segera Cek Informasinya!

Isi SE disampaikan bahwa terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Selain itu, pada SE juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang sudah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Surat edaran sebagaimana dimaksud tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dimana surat edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x