SE PPPK 2022 Resmi dari Kemenpan RB, Terkait Penempatan dan Perubahan Regulasi?

- 2 Agustus 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB
Ilustrasi SE PPPK 2022 resmi dari Kemenpan RB /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB secara resmi merilis SE PPPK 2022 yang terdapat peraturan terbaru pada seleksi tersebut.

Peraturan terbaru PPPK 2022 ini, dirilis oleh Kemenpan RB sesuai SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli 2022.

Pada SE mengenai PPPK 2022 tersebut membahas mengenai pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Baca Juga: Resmi dari Ditjen PAUD untuk Diketahui Tendik PAUD Dinas Pendidikan, Batas Waktu 31 Agustus Jangan Terlewat

SE tersebut menjelaskan bahwa ada peraturan terbaru PPPK 2022 bagi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

SE ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang mana surat tersebut telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Pada SE dijelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018.

Di samping itu, isi SE tersebut juga diterangkan bahwa pada lingkungan instansi Pemerintah hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni pegawai PNS dan PPPK.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pengembangan Literasi Dini di PAUD, Salah Satunya Perlu Membuat Anak Cinta pada Buku

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pppk.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x