BERITASOLORAYA.com- Kemenpan RB telah menyampaikan rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 melalui sebuah surat edaran.
Kebijakan yang berkaitan dengan rencana penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dengan demikian pemerintah menegaskan bahwa kedepannya, pegawai di instansi pemerintahan hanya akan diisi oleh PNS dan PPPK.
Regulasi terkait jenis kepegawaian dalam instansi pemerintahan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Baca Juga: Sempat Lirik Cristiano Ronaldo, Direktur Bayern Munchen Mantap Ogah Meminang Ronaldo. Ini Alasannya
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB dari SE Barunya, Bagaimana Kedepannya? , surat edaran tersebut juga turut menjawab kegelisahan dari tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang.
Hal ini dikarenakan Pemerintah akan melakukan pendataan bagi tenaga Non ASN yang berada di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan ini agar pegawai yang berada dan telah diangkat menjadi pegawai Pemerintah dari Instansi masing-masing bisa mendapatkan kejelasan karier, status, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.