Resmi! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023. Ternyata Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK Harus Memiliki Ini

- 7 Agustus 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK
Ilustrasi Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 yang perlu diketahui.

Adanya rencana terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 telah diterbitkan oleh KemenpanRB lewat surat edaran terbaru.

KemenpanRB secara resmi telah merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Melaju ke Semifinal AFF U16, Siapa Lawan Indonesia?

Adapun surat edaran KemenpanRB terbaru ini, membahas terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Perlu dipahami, pada surat edaran tersebut telah dijelaskan terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yang hanya ada dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Hal tersebut berlaku hingga tanggal 28 November 2023 mendatang. KemenpanRB juga menyebutkan, pada tahun 2023 sudah tidak ada tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Bahkan hal itu juga telah ditegaskan pada surat Menteri PANRB sebelumnya yang bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kemudian dalam SE terbaru KemenpanRB juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian supaya memberi dorongan pada setiap Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah