Informasi PPPK 2022: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Asalkan Memenuhi Syarat Berikut, Intip Selengkapnya Disini

- 7 Agustus 2022, 07:16 WIB
Ilustrasi Informasi PPPK 2022 bahwa Tenaga Honorer Bisa Diangkat Asalkan Memenuhi Syarat Berikut./
Ilustrasi Informasi PPPK 2022 bahwa Tenaga Honorer Bisa Diangkat Asalkan Memenuhi Syarat Berikut./ /Dok. Deskjabar.com/

BERITASOLORAYA.com – Untuk seluruh tenaga honorer harap memperhatikan informasi penting ini, karena menyangkut masalah PPPK 2022.

Kabar guru honorer akan langsung diangkat menjadi PPPK 2022 rupanya sudah banyak diketahui oleh pada guru.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru honorer dalam proses pendataan tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Mengingat dalam setiap lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Berbahagia! Kemdikbud akan Berikan Penghasilan Tambahan ke Semua Jenjang, Simak Syarat Utamanya

Artinya, tidak ada lagi status kepegawaian guru honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Berkaitan dengan hal ini, MenpanRB telah menerbitkan SE terkait dengan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tahun 2022.

SE MenpanRB tersebut dirilis pada 22 Juli 2022 dengan nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, tentang poendataan tenaga honorer di instansi daerah.

Pendataan guru non ASN tersebut bertujuan untuk mempermudah Pemerintah dalam meninjau kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah