Cek Kebijakan Baru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK 2022, Berikut Syaratnya

- 7 Agustus 2022, 08:47 WIB
Berikut kebijakan baru di PPPK 2022 terkait persyaratan guru honorer yang akan diangkat
Berikut kebijakan baru di PPPK 2022 terkait persyaratan guru honorer yang akan diangkat /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK 2022 dari Kementerian PAN-RB yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

Kebijakan baru mengenai PPPK 2022 tersebut, mengenai syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi P3K.

Syarat guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Indonesia Melaju ke Semifinal AFF U16 Usai Taklukkan Vietnam 2-1

Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian PAN-RB itu, membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diinformasikan dalam SE bahwa terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Surat Edaran ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Link Resmi! Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Segera Lakukan ini, Terakhir Begini dari Kemdikbud

SE sebagimana dimaksud tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x