Tenaga Honorer Dihapuskan, Ini Syarat Guru Honorer Jadi PPPK, SE Resmi MenPAN-RB

- 6 Agustus 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi tenaga honorer, termasuk guru honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK sesuai syarat yang berlaku
Ilustrasi tenaga honorer, termasuk guru honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK sesuai syarat yang berlaku /pngtree/mitchi29/

BERITASOLORAYA.com - Berita penghapusan tenaga honorer heboh setelah terbit SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam SE MenPAN-RB yang terbit pada 31 Mei 2022 tersebut dinyatakan bahwa status tenaga honorer tidak lagi dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Tentunya, hanya ASN dengan status kepegawaian PNS dan PPPK yang diperkenankan bekerja di lingkup instansi pemerintahan.

Tenaga honorer yang dimaksud, misalnya tenaga kesehatan, tenaga administrasi, penyuluh, dan sebagainya. Termasuk juga guru honorer di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bali Ini Bisa Masuk Daftar Kunjungan, Tidak Selalu Pantai

Oleh sebab itu, pemerintah sedang berupaya membantu setiap tenaga honorer dengan program CPNS dan PPPK tahun ini.

Guru honorer yang memenuhi syarat mendaftar PPPK kiranya mendaftarkan diri dalam pengadaan PPPK 2022.

Sejalan dengan isu tersebut, pada 22 Juli 2022 MenPAN-RB kembali menerbitkan SE atau surat edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

SE MenPAN-RB tersebut meminta BKN melakukan pendataan kepada tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x