BERITASOLORAYA.com - Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 dan memiliki kesempatan yang sama dengan peserta kategori lain.
Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 ini kiranya harus memahami syarat yang sudah ditentukan.
Terkait syarat agar bisa mendaftar PNS dan PPPK 2022, Menteri PANRB sudah merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.
Baca Juga: Deretan Film Anak-Anak Buatan Hollywood Ini Ternyata Punya Plot Terselubung yang Gelap, Ada E.T!
Dalam SE MenpanRB tersebut juga dijelaskan terkait dengan pendataan tenaga honorer guna memetakan tenaga non ASN di masing-masing wilayah.
Berikut adalah syarat guru honorer agar bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, simak sampai akhir ya.
- Status THK-II
Syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.
Kategori THK-II juga harus sudah terdaftar di database BKN dan juga sudah bekerja di instansi milik pemerintah.