Dari PP tersebut diamanatkan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi Pusat maupun Daerah dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN atau honorer untuk menjadi ASN.
Sebab ASN sudah memiliki standar penghasilan yang menyejahterahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan tenaga honorer.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata KemenpanRB.***