Terlebih tenaga honorer juga merupakan bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah yang telah mengabdi.
Menurut data KemenpanRB sejak tahun 2005 hingga 2014 terdapat sebanyak 1.070.092 yang telah diangkat menjadi menjadi ASN.
Jumlah tersebut termasuk tenaga honorer THK-I dan THK-II yang telah diangkat menjadi ASN.
Lebih lanjut untuk aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tertuang dalam PP No.56/2012, bahwasanya THK-II diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk mengikuti seleksi.
Baca Juga: Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!
Dalam hal ini, apabila tenaga honorer yang bersangkutan gagal mengikuti seleksi, maka tidak ada seleksi untuk yang kedua kali.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata KemenpanRB.
Perlu diketahui untuk penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, sesuai dengan amanat dari UU No.5/2014 tentang ASN.
“Pegawai Non ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan,” kata KemenpanRB.