BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB merilis SE terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui surat edaran Nomor B/185/M.SM.02/03/2022, menyebutkan tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah.
Keberadaan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah juga turut dibatasi oleh KemenpanRB hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.
Dalam hal ini, hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah juga turut mempertegas mengenai rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bahwasanya PPK (Pejabat Pemerintah Kepegawaian) dalam rencana penghapusan tenaga honorer diminta untuk melakukan penyusunan langkah yang strategis untuk penyelesaian tenaga honorer.
Termasuk juga bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Di mana untuk persyaratan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dan PNS, yakni berstatus THK-II, usia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja, dan lain sebagainya.
Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka Pemerintah juga memberikan opsi lain, yaitu perekrutan melalui outsourcing.
Nantinya tenaga honorer dapat menjadi pegawai tenaga kebersihan, penyuluh, satuan pengamanan, dan lain sebagainya.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan keuangan dan menyesuaikan pada karakteristik masing-masing Kementerian atau Lembaga Daerah.
“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.
Dari hal tersebut, Pemerintah turut memberikan perhatian khusus untuk tenaga honorer, terkait penyelesaian dan solusi tenaga honorer.
Khususnya bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Instansi Pemerintah, minimal satu tahun.
Seperti diketahui, KemenpanRB saat ini juga tengah meminta PPK untuk segera melakukan pendataan jumlah tenaga honorer di Instansinya masing-masing.
Hal ini ditujukan agar dapat dilakukan pemetaan dan status tenaga honorer bisa mendapatkan kejelasan, sehingga bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Sebagai informasi untuk waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, KemenpanRB telah menentukan bahwa untuk jangka waktu paling lama yaitu sejak PP Nomor 49/2018 diundangkan.
“PP No.49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakukan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” kata KemenpanRB.***