BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, tercantum di dalam surat edaran KemenpanRB No.B/185/M.SM.02/03/2022.
Surat edaran KemenpanRB tersebut, menjelaskan tentang status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Di mana untuk status kepegawaian lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua saja, yakni PNS dan PPPK.
Itu artinya Pemerintah semakin mempertegas terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perlu diketahui bahwasanya Pejabat Pemerintah Kepegawaian (PPK) dalam rencana penghapusan tenaga honorer diminta untuk menyusun langkah yang strategis terkait penyelesaian tenaga honorer.
Khususnya bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023 mendatang.
Selain itu, pengangkatan tenaga honorer juga tidak hanya menjadi PPPK atau PNS, tetapi juga outsourcing.