BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah semakin dekat.
Pemerintah juga telah menentukan batas akhir tenaga honorer masih bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.
Batas akhir tenaga honorer tersebut berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Di mana tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah hanya diperbolehkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut dirilis.
Lebih lanjut status kepegawaian tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah pun juga tidak disebutkan lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Yaitu hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah yakni PNS dan PPPK.
Selain itu, menurut SE KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis pada tanggal 31 Mei 2022, yang membahas mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah.
Menjelaskan bahwa seluruh Instansi Pemerintah agar segera melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di Instansinya masing-masing.