BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 sudah diumumkan oleh Pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Adanya UU yang tersebut menyebutkan bahwasanya tenaga honorer tidak lagi menjadi pegawai yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, menurut SE KemenpanRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 menyebutkan bahwasanya di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yaitu PNS dan PPPK.
Di mana masa kepegawaian tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah akan berakhir pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah pun saat ini juga tengah melakukan pendataan untuk jumlah tenaga honorer yang berada di Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Hal tersebut juga diperuntukkan sebagai pemetaan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Tujuan dari pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK yaitu untuk memberikan kejelasan status, karier, dan juga kesejahteraan honorer yang bersangkutan.