Fakta Baru Terkuak! Kapolri Ungkap Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J di rumah dinasnya
Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J di rumah dinasnya /Foto : PMJ/

BERITASOLORAYA.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mulai menemui titik terang.

Melalui konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kematian Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Sigit dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Selain perkembangan tersangka baru, Kapolri juga mengungkap adanya rekayasa dari laporan awal yang menyebutkan kejadian tembak menembak yang menyebabkan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Resep Rendang Jengkol Mantap, Pulen, Tidak Bau dan Bumbu Meresap

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” ujar Kapolri Sigit.

Menurutnya, yang terjadi pada hari naas tersebut adalah penembakan terhadap Brigadir J. Kapolri Sigit juga menyebutkan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ungkapnya.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Perhatikan 6 Informasi Penting dari Kemenag, Terkait Seleksi PPG Daljab 2022

Berdasarkan penuturan Kapolri Sigit, ada hal-hal yang janggal dan menghambat proses penyidikan seperti hilangnya CCTV.

Keadaan tersebut menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya rekayasa sehingga pemeriksaan perlu dilakukan lebih dalam.

Ferdy Sambo kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Ada yang Direkayasa

Mantan Kadiv Propam tersebut merekayasa kejadian tembak-menembak dengan melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata milik Brigadir J.

Hal tersebut menjadi awal mula dugaan tembak menembak di rumah dinasnya yang kini disangkal oleh Kapolri Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri Sigit menjelaskan, “Apakah Saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.”

Baca Juga: Resep Udang Goreng Asam Manis ala Restoran, Pasti Enak

Kapolri Sigit juga menuturkan, pengajuan justice collaborator oleh Bharada E membuat kasus ini semakin terang dengan mulai terungkapnya fakta maupun tersangka baru.

Adapun terkait motif dugaan pembunuhan berencana tersebut hingga kini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi oleh Timsus.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, artinya telah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Resep Telur Tahu Woku Enak, Ide Menu di Rumah untuk Keluarga

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Bharada E (Richard Eliezer) sebagai tersangka pertama pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian Brigadir RR (Ricky Rizal) menjadi tersangka kedua dengan sangkaan Pasal 340 KUHP jncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

Tersangka ketiga adalah K di mana pasal yang disangkakan terhadap K belum dijelaskan lebih lanjut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah