PPK juga diharapkan melakukan pemetaan tenaga honorer berdasarkan syarat yang sudah ditentukan, untuk mengetahui tenaga honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022.
Lebih lanjut, PPK bisa menyerahkan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat adalah pada tanggal 30 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Masuk dalam Rangkaian Kegiatan G20, Kemdikbud akan Gelar Ruwatan Bumi di Candi Borobudur
Dan bagi PPK yang tidak menyerahkan data tenaga honorer kepada BKN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN.
Dan demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, maka PPK bisa berkoordinasi dengan BKN dalam melaksanakan pendataan.
Demikian informasi ini resmi dari SE Menpan RB, dan semoga bermanfaat.***